Batas Akhir Pemungutan Suara Ulang
baik kali ini admin akan membagikan artikel mengnai informasi batas akhir pemungutan suara,yang diberikan oleh komisi pemilihan umum,berikat keterangan mengenai informasinya.
daerah banten melakukan pemilihan ulang |
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
memastikan batas akhir pemungutan suara ulang, Rabu 16 Desember. Namun,
hanya untuk daerah yang mendapat rekomendasi panwas untuk pencoblosan
ulang.
Meski ada daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang, tahapan pelaksanaan pilkada 2015 terus bergulir. Besok, rekapitulasi perolehan suara sudah di tingkat kabupaten/kota.
"Kami berharap paling telat besok untuk segera, kalau memang ada pemungutan suara ulang," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2015).
Meski ada daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang, tahapan pelaksanaan pilkada 2015 terus bergulir. Besok, rekapitulasi perolehan suara sudah di tingkat kabupaten/kota.
"Kami berharap paling telat besok untuk segera, kalau memang ada pemungutan suara ulang," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2015).
Menurut Ferry, pelaksanaan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah
telah berakhir. KPU membuka ruang bagi panitia pengawas jika menemukan
pelanggaran berat, untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang sebelum
rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
Pelanggaran yang dapat menyebabkan pemungutan suara ulang seperti pemilih menggunakan dua kesempatan atau warga tidak terdaftar tapi memilih calon kepala daerah.
Pelanggaran yang dapat menyebabkan pemungutan suara ulang seperti pemilih menggunakan dua kesempatan atau warga tidak terdaftar tapi memilih calon kepala daerah.
demikian artikel ini,semoga dapat menambah wawasan informasi teman-teman mengenai batas akhir pemungutan suara ulang.
No comments:
Post a Comment