Kasus Novanto Diputus Tepat Sebulan Pascapelaporan
baik kali ini admin akan membagikan salah satu berita yang cukup menarik banyak perhatian pada akhir tahun ini,yaitu tentang kasus papa minta saham yang melibatkan ketua Dpr setya Novanto,berikut artikel selengkapnya.
Suasana sidang kasus papa minta saham/MTVN
Ketua MKD Surahman Hidayat menegaskan pihaknya tak akan menginformasikan suasana, dinamika maupun proses pengambilan keputusan.
"Tapi pengumuman putusannya terbuka," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 15 Desember
Sampai pada putusan bukan perkawa mudah bagi MKD. Berbagai drama dipertontonkan sejak Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan pelanggaran etika Novanto sebagai pejabat publik ke mahkamah di lembaga legislatif itu, Senin 16 November. Jika dihitung mundur, tepat satu bulan lalu 17 Anggota MKD mulai berdebat sengit. Di situ pula mulai bisa dilihat siapa pendukung setia Novanto dan siapa yang berada pada posisi benar-benar ingin mengungkap kasus ini.
Anggota MKD dari Fraksi Partai NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKS dan Fraksi PKB menginginkan kasus ini selesai sesuai aturan dan berlanjut ke tahap sidang. Sementara Anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP dan Fraksi Gerindra menginginkan berbagai proses dilakukan sebelum mengambil keputusan kasus Novanto layak sidang atau tidak.
Berlanjut ke tahap sidang bukan berarti pengungkapan kasus ini berjalan tanpa hambatan. Sempat bongkar pasang perwakilan masing-masing fraksi di MKD, memanggil ahli bahasa untuk memastikan legal standing Sudirman, adu argumentasi melalui media, sidang pertama akhirnya digelar.
Empat sidang digelar MKD untuk menggali keterangan. Pengadu, Sudirman Said menjadi saksi dalam sidang perdana MKD, Rabu 2 Desember. Sidang kedua yang menghadirkan Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin sebagai perekam pembicaraan digelar Kamis 3 Desember.
Teradu, Novanto diperiksa pada Senin 7 Desember. Berbeda dengan dua sidang sebelumnya, proses pendalaman terhadap Novanto dilaksanakan tertutup. Sidang terakhir menghadirkan Luhut dilaksanakan Senin 14 Desember.
Rangkaian sidang selesai, MKD menggelar rapat internal. Pada akhirnya, 16 Desember dipilih untuk memutuskan nasib mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu. Peta dukungan pun berubah. Fraksi PKS ogah bersikap, sementara PKB mendukung Novanto dipukul mundur. Gerindra mengambil langkah sama. Fraksi PPP justru bersikap abu-abu, di satu sisi mendukung pernyataan Novanto tak akan mendapat sanksi ringan. Di sisi lain malah mempertanyakan rekaman asli yang menandakan kasus ini tak bisa diputus tanpa alat buki itu. Desakan Mundur
Banyak pihak mendesak MKD memberi sanksi setimpal pada pria yang akrab disapa Setnov itu. Banyak pihak juga yang mengawal kasus ini sejak sidang pertama dilakukan.
Beberapa pengamat politik seperti Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya, Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yudha, dan Ketua Lingkar Madani Ray Rangkuti tampak mengawal sidang dari luar ruang sidang MKD, Senin 7 Desember.
Tak hanya pengamat, tokoh lintas agama pun mendesak Novanto mundur. Perwakilan agama dari PP Muhammadiyah, PB NU, Ketum PGI, Sekum PGI, perwakilan KWI Rohaniawan, Wakil Ketua Walubi, Sekum PHDI, perwakilan PHDI dan akademisi menghadiri konferensi pers di Kantor PGI, Jumat 11 Desember.
Di hari yang sama, Badan Eksekutif Mahasiswa dari berbagai universitas menggelar demo meminta Setnov turun dari jabatannya. Perwakilan BEM Universitas Indonesia dan Universitas Atmajaya yang berkesempatan menemui Ketua MKD Surahman Hidayat dan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menegaskan Setnov harus mundur karena jelas melanggar etika sebagai pejabat politik.
Petisi online turunkan Setnov juga tak terbendung. Puluhan ribu orang menandatangani petisi ini. Tak hanya petisi online, di DPR pun sempat digulirkan mosi tidak percaya untuk Novanto. Anggota DPR lintas fraksi bergabung dalam perjuangan ini.
Berbagai lembaga yang mewakili masyarakat juga menginginkan Novanto mundur karena dianggap tak pantas mencatut nama Jokowi-JK apalagi meminta jatah saham 20 persen. Masyarakat ada yang menyampaikan langsung ke Parlemen, ada pula yang menyampaikan melalui pernyataan tertulis maupun lisan melalui konferensi pers.
Putusan sidang MKD menjadi momentum penting bangsa ini. Jika bebas, MKD dianggap masuk angin dalam menangani kasus ini. MKD juga disebut memicu kemarahan rakyat jika memunculkan keputusan mengecewakan seperti pada kasus pertemuan Setnov dengan Donald Trump, beberapa bulan lalu.
Demikian artikel yang admin bagikan kali ini,semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan teman_teman sekalian menganai pentingnya keadilan.
No comments:
Post a Comment